Kedapatan Bawa Dua Paket Sabu, Pengedar di Batu Ampar Diringkus Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Batu Ampar menangkap SI, pria 44 tahun yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

SI ditangkap di Jalan Karya Bhakti Batu Ampar, dengan barang bukti sabu 0,28 gram. Barang haram tersebut disimpan pelaku di kotak rokok yang dibalut dengan tisu.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade megatakan, penangkapan pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal dari informasi inilah penyelidikan kasus dilakukan. Alhasil, petugas mengantongi ciri-ciri pria yang diduga pelaku di tepi Jalan Karya Bhakti Batu Ampar.

"Pelaku kita beluk dan kita amankan dua paket narkoba jenis sabu seberat 0,28 gram," terangnya.

Adapun barang haram tersebut disimpan pelaku dalam plastik transparan, dan dimasukkan ke bungkus rokok yang dilapisi tisu.

Dari interogasi singkat, SI mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial SAM di wilayah Kampung Beting.

Saat ini SI sudah ditahan. Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Andi)***

Leave a comment