Pura-pura Beli Durian, RS Nekat Gasak Uang Pedagang

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi
PONTIANAK, insidepontianak.com - Polsek Pontianak Timur, menangkap seorang perempuan berinisial RS. Pelaku ditangkap karena kedapatan mencuri uang Rp10 juta milik pedagang durian. Untuk mengelabui korban, RS berupa-pura membeli durian. Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol Tri Prasetyo mengatakan, kejadian ini terjadi pada Kamis (27/7/2023). Kala itu, pelaku datang ke lapak durian di samping Joko Juice, Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur. "Saat itu terlapor datang ke lapak berpura-pura melihat-lihat durian untuk dibeli," kata Tri Prasetyo, Sabtu (30/7/2023). Namun, saat itu pelapor tidak menyadari kedatangan terlapor. Sebab, sedang melayani pembeli lain. Kesempatan emas inilah yang dimanfaatkan RS beraksi. Emak-emak berusia 66 tahun ini, membuka laci kayu dan mengambil uang tunai senilai Rp10 juta rupiah. Atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak Kota. Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus dilakukan. Sampai akhirnya RS berhasil ditangkap di rumahnya di Kelurahan Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya Dalam. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Pontianak Timur. Dari jadi interogasi singkat pelaku tak mengelak. Dia mengakui perbuatannya. Saat ini RS sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. "Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya. (Andi)

Leave a comment