Tiga Minggu, Polda Sumut Rikus 757 Pengedar dan 241 Pemakai Narkoba
MEDAN, insidepontianak.com – Peredaran narkoba di Sumatera Utara atau Sumut semakin menggila. Ini terbukti dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polda Sumut dan jajaran.
Selama tiga pekan belakangan, Polda Sumatera bersama Polres Jajaran berhasil meringkus 998 orang tersangka narkoba. Sebagian mereka adalah pengedar, dan sebagiannya pemakai.
"Dari pengungkapan 12 September hingga 2 Oktober 2023, kami menangkap 998 pelaku jaringan narkoba dari berbagai wilayah di Sumut," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip dari Antara, Senin (2/10/2023).
Hadi menyebutkan dari jumlah 998 pelaku narkoba itu, dengan rincian pemakai sebanyak 241 orang dan jaringan pengedar 757 orang.
Ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel, atas pengungkapan dari 737 kasus narkotika dari seluruh wilayah Sumut.
"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 29,6 kg, ganja seberat 114,5 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 992 butir," ucapnya.
Ia mengatakan polisi juga menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, dan uang tunai senilai Rp 118.182.000 hasil dari penjualan narkotika.
"Selanjutnya, sepeda motor 136 unit, mobil 10 unit, handphone 406 unit, timbangan elektrik 104 unit dan bong alat hisap sabu 107 unit," katanya.
Kabid Humas menambahkan disita uang tunai bersama sejumlah kendaraan dan barang bukti lainnya, sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika di Sumut.
Polda Sumut bersama jajaran setiap harinya terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment