Polisi Ungkap Modus Kasus Rudapaksa terhadap 6 Anak di Kubu Raya, Pelaku Ancam Korban dengan Arit

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya akhirnya menetapkan R (21) sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap enam anak di bawah umur. Pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan kekerasan dan ancaman.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengajak korban makan buah di rumahnya.

Setelahnya, korban masuk ke dalam rumah, dan pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakang dan pipi korban.

"Pelaku juga melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsunya. Kemudian setelah perbuatannya terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar," ungkap Ade.

Ade mengatakan, terungkap kasus ini setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya.

Atas perbuatan itu, R diancam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," pungkas Ade. (andi)***

Leave a comment