Setahun Jual Chip Higgs Domino, Pria di Kubu Raya Ditangkap Polisi

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KUBU RAYA, insidepontianak.com - Satreskrim Polres Kubu Raya menangkap seorang warga berinisial MR. Pria 31 tahun ini ditangkap karena terlibat kasus tindak pidana perjudian. Dia berperan sebagai penjual chip higgs domino.

Aksi ini dilakukan MR di salah satu konter handphone di Jalan Mayor Alianyang Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, penangkapan MR dilakukan Satreskrim Polres Kubu Raya pada Sabtu (23/9/23) sekira pukul 23.20 WIB.

Pengungkapan kasus ini kata Ade, berawal dari informasi dari masyarakat, yang menyampaikan adanya seseorang yang menjual chip higgs domino, di salah satu conter handphone yang berlokasi di Desa Kapur.

Berangkat dari laporan inilah, penyelidikan kasus itu dilakukan. Sampai akhirnya, tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan.

"Pada saat petugas berpura-pura menjadi pembeli, ternyata benar, pelaku menjual chip higgs domino," terangnya.

Tak menunggu lama, MR pun ditangkap dan digelandang ke Polres Kubu Raya. Dari hasil introgasi, MR mengaku sudah setahun ini berjualan chip higgs domino.

"Pelaku menerima pembelian chip, dengan pembelian 1B seharga Rp60 ribu, dan dijual kembali seharga Rp65 ribu," kata Ade.

Dari aksi penjualan chip tersebut, MR mendapat keuntungan sebesar Rp150 ribu per hari. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp3,4 juta.

"Pelaku kini sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya. (andi)***

Leave a comment