Harisson Minta Hasil DBH Sawit Bisa Digunakan untuk Program Prioritas Kabupaten/Kota

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pejabat Gubernur Kalbar, Harisson mengatakan sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah Nomor 38 Tahun 2023, Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dibagikan kepada tiap provinsi sebesar 20 persen.

Harisson menururkan, untuk Kabupaten/Kota sebagai penghasil sawit akan mendapat pembagian sebesar 60 persen, dan Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan Kabupaten/Kota penghasil hanya sebesar 20 persen.

“Pendapatan itu sesuai dengan kebijakan dan aturan yang berlaku. Provinsi membagikanya berdasarkan kebijakan pusat,” katanya, belum lama ini.

Dari pembagian ini diharapkan ada prioritas dari pembagian itu. Seperti 5 persen dari 20 persen tersebut dialokasikan untuk pekerja rentan,. Sementara 3 persen lainnya dialokasikan untuk BPJS ketenagakerjaan.

Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH), sawit di Provinsi Kalimantan Barat, perlu disikapi baik karena ini akan sangat bermanfaat bagi daerah.

Salah satu manfaat dari pendapatan perkebunan kelapa sawit, di kawasan Provinsi Kalimantan Barat akan bisa membantu program pemerintah, salah satunya pengentasan kemiskinan.

“Paling terasa adalah manfaat ekonomi berdampak mengatasi masalah isu seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah. Ini yang bisa membantu daerah,” ujarnya.

Tercatat DBH sawit adalah salah satu sumber pendapatan  pendapatan negara dalam APBN. Ini bagian dari upaya pemerintah, salah satunya penghasilan perkebunan sawit.

“Hasil sawit pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pemerintah daerah. Ini lantas digunakan untuk berbagai kebutuhan daerah untuk pembangunan, baik infrastruktur hingga SDM,” paparnya.  (REDAKSI)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar