Pj Gubernur: Dana Bagi Hasil Sawit di Kalbar Masih Kurang!

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Perkebunan Sawit Rakyat atau PSR merupakan program untuk membantu pekebun rakyat dalam memperbaharui perkebunan kelapa sawit.

Dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan berkualitas sehingga dapat mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal

Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson menghadiri Workshop terkait Optimalisasi Perkebunan Sawit Rakyat (PSR) yang diselenggarakan oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) yang mengangkat tema “PTPN Untuk Sawit Rakyat”.

"Melalui program PSR ini, diharapkan produktivitas lahan milik pekebun rakyat dapat ditingkatkan tanpa harus melakukan pembukaan lahan baru," terangnya.

PSR dilaksanakan dengan memenuhi empat unsur, yakni Legal, Produktivitas, Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Prinsip Sustainabilitas.

Dalam memenuhi unsur legal pekebun rakyat yang berpartisipasi dalam program ini harus mengikuti aspek legalitas tanah.

Unsur produktivitas dalam program ini adalah untuk meningkatkan standar produktivitas hingga 10 ton tandan buah segar/ha/tahun dengan kepadatan tanaman kurang dari 80 pohon/ha.

Unsur sertifikasi ISPO dimaksudkan untuk memastikan prinsip keberlanjutan dalam program ini, yakni peserta program ini difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) pada panen pertama.

"Prinsip sustainabilitas yang dimaksud adalah program yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip keberlanjutan yang meliputi tanah, konservasi, lingkungan, dan lembaga," terangnya.

Lembaga tersebut adalah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang merupakan lembaga / unit organisasi non eselon di bidang pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

BPDPKS sendiri bertugas untuk melaksanakan pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit baik dana pengembangan maupun dana cadangan pengembangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan Perpres Nomor 61/2015 jo. Perpres No.66/2018 yang di antaranya adalah untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit.

Peremajaan perkebunan kelapa sawit diwujudkan melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Oktober 2017 di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penjabat Gubernur Harisson mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil (DBH) di Provinsi Kalimantan Barat dirasa masih kurang, walaupun pemerintah pusat sudah memberikan DBH untuk di Kalimantan Barat sebesar Rp311 Miliar yang dibagi ke pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/ Kota.

Untuk luas lahan sawit kemungkinan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota ini belum mempunyai data yang valid mengenai besaran luas.

Hingga kini pihaknya sedang melakukan upaya untuk benar-benar mendapatkan data yang valid mengenai luas sehingga bisa beradu argumentasi dengan Kementerian Keuangan atau Pemerintah Pusat untuk penambahan DBH.

"Yang pasti dana tersebut kami rasa masih perlu ditingkatkan. Bayangkan, untuk memperbaiki infrastruktur jalannya saja sudah berapa, belum lagi aspek - aspek lainnya yang bersinggungan dengan masyarakat," ucap Harisson.

Namun, ia tak memungkiri atensi yang diberikan PTPN yang turut berkontribusi dalam mendukung program dari pemerintah pusat, yakni penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan ekstrem.

Dirinya berharap kepada PTPN terus memberikan atau membantu masyarakat melalui CSR guna meningkatkan kesejahteraan petani perkebunan sawit maupun masyarakat sekitar perkebunan sawit.

Ia mengucap terima kasih kepada PTPN yang sudah menerbitkan CSR-nya untuk langsung membantu pencegahan dan penanganan stunting di sekitar perusahaan dan juga membantu masyarakat, termasuk infrastruktur juga sudah dibantu melalui CSR oleh PTPN.

"PTPN selama ini sudah bersinergi dengan Pemerintah dan saya menaruh harapan besar agar PTPN ini dapat terus meningkatkan kesejahteraan petani, kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan atau perusahaan dan dapat juga membantu program-program pemerintah seperti penekanan angka stunting maupun kemiskinan ekstrem," harapnya.

Di tempat yang sama, Direktur Utama PTPN III Holding Perkebunan, Muhammad Abdul Ghani mengatakan pihaknya telah menargetkan areal seluas 16.000 hektare (ha) program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Jadi, mulai saat ini hingga 2026 kita diamanahkan untuk dapat merealisasikan ada 60 ribu hektare PSR di Indonesia dan 16 ribu hektare ada di Kalbar. Kami PTPN ini fungsinya kan bukan hanya mencari untung semata namun juga ditugaskan sebagai agen pembangunan. Untuk itu lah kolaborasi dengan semua pihak kami kerjakan PSR," ucapnya.

Terkait workshop yang dilaksanakan di Kalbar dengan mengundang petani sawit, koperasi dan pihak terkait sebagai bentuk pemberdayaan untuk PSR tersebut.

"Untuk merealisasikan PSR itu butuh kolaborasi dan untuk itu lah workshop ini penting," harapnya.

Kemudian, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian RI Andi Nur Alam Syah menyebutkan untuk realisasi PSR yang dimulai sejak 2017 hingga kini sudah mencapai 300 ribu ha.

"Realisasi PSR sudah mencapai 300 ribu hektare PSR di Indonesia. Untuk umur yang tiga tahun sekitar 50 ribu hektare," tuturnya.

Menurutnya program PSR untuk meningkatkan produktivitas petani dan hal itu bermuara pada peningkatan kesejahteraan petani sawit di Indonesia.

"Tantangan PSR saat ini bukan soal uangnya, SDM dan lainnya tapi soal penataan dan regulasi. Hal itu saat ini tengah diselesaikan," imbuhnya. ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar