Polres Ketapang Tangkap Seorang Pemilik Pangkalan Gas karena Menjual di Atas HET

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

KETAPANG, insidepontianak.com - Polres Ketapang tangkap pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram, berinisial AS, karena terbukti menjual gas subsidi itu di atas harga eceran tertinggi atau HET.

Kapolres Ketapang, melalui Kasat Reskrim, AKP Fariz Kautsar mengatakan, AS diamankan berdasarkan laporan warga yang mengeluh membeli gas melon dengan harga melebihi ketentuan pemerintah.

"Dari informasi itu, kami bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penjualan gas melebihi harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," katanya, Jumat (26/1/2024).

Lanjut Fariz, dari hasil penyelidikan ditemukan gudang pangkalan di wilayah Sukaharja dengan pemilik berinisial AS, yang menjual gas melon di atas HET.

Jumlah tabung gas yang ditemukan di pangkalan ini sebanyak 250 tabung. AS menjual tabung gas itu ke warung-warung di sekitar lokasi Payak Kumang, dengan kisaran harga Rp 25.000 sampai Rp 28.000 pertabungnya.

Sementara HET tabung gas 3 kilogram yang ditetapkan Pemerintah Kabuparen Ketapang sebesar Rp18.500, per tabung. HET ini diatur bersarkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor: 72/Ekbang-B/2023.


"Setelah dicek, pangkalan milik AS merupakan sub agen di Kecamatan Marau," jelas Fariz.

Ia memastikan barang bukti berupa 250 tabung gas sudah diamankan, untuk digunakan sebagai petunjuk dalam penanganan kasus ini.

"Pemeriksaan kasus ini nantinya akan melibatkan ahli dari Dirjen Migas," tagasnya.

Atas perbuatan itu, AS diancam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.***

Leave a comment