Pj Bupati Landak Pimpin Rakor Pelaksanaan Perlindungan 2.700 Pekerja Perkebunan Sawit

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

LANDAK, insidepontianak.com - Pj Bupati Landak Samuel, memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perlindungan 2.700 Pekerja Perkebunan Sawit dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Adapun Rakor terlaksana dari Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Bupati Landak.

Pj Bupati Landak Samuel menyampaikan skema kegiatan ini baru pertama kali di Indonesia.

Bahwasannya DBH Perkebunan Sawit juga satu Indonesia baru didapatkan pada 2023 yang lalu dan tahun 2024.

"Berkat sinergi yang baik dengan BPJS Ketenagakerjaan menangkap peluang ini karena memang salah satu juklak juknis dari DBH ini juga memungkinkan untuk perlindungan ketenagakerjaan di Perkebunan kelapa sawit,” terang Samuel.

Pj Bupati Landak menyambut baik dan mendukung dari program tersebut guna menjamin keselamatan tenaga kerja khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Landak.

Pemerintah Kabupaten Landak akan mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja ini karena manfaatnya banyak dan cukup besar dirasakan oleh masyarakat.

"Saya yakin kedepannya akan semakin banyak lagi yang ikut serta dengan status mandiri. Ini akan kita dorong, pada berbagai kesempatan akan kita sosialisasikan. Kegiatan di desa-desa yang terutama karena memang masih banyak masyarakat desa yang masih belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Samuel.

Ryan Gustaviana mengungkapkan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat siap untuk melindungi pekerja perkebunan sawit.

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perkebunan sawit akan mendapatkan manfaat apabila resiko kerja berupa perlindungan dari perjalanan dan tempat kerja, perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian akibat kecelakaan kerja.

"Termasuk bantuan beasiswa bagi 2 anak maksimal senilai Rp174 juta dan jaminan kembali bekerja," ungkap Ryan.

Selain itu, manfaat utama yang bisa diperoleh peserta yaitu santunan untuk ahli waris apabila terjadi resiko meninggal dunia saat bekerja dengan total santunan sebesar Rp42 juta serta santunan berkala selama 24 bulan.

Dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Landak, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak dan jajaran, Kepala BPKAD Kabupaten Landak, Kepala DPMPTSPTK Kab. Landak, Kepala Dinas PPKP Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kumindag Landak, Kepala Bagian Hukum Setda Landak, Bappeda Landak, DPMPD Landak, Dinas Perkebunan Landak, Ahli Waris Penerima Manfaat Santunan Jaminan Kematian, ABANIUS senilai Rp 42.000.000-, dari Sesa Sejowet Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak dan peserta rakor lainnya. ***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar