Tiga Warga Binaan Terima Remisi Nyepi

12 Maret 2024 12:17 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Tito Andrianto membacakan surat keputusan pemberian remisi momen Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, yang diberikan kepada tiga warga binaan pemasyarakatan, Senin (11/3/2024). (Istimeaw)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Tiga warga binaan pemasyarakatan, Lapas Pontianak mendapat remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Senin (11/3/2024).

Ketiganya merupakan napi kasus pencurian, dan narkotika. Satu napi merupakan warga Sintang yang terjerat kasus pencurian, mendapat remisi 15 hari pengurangan masa hukuman dan dua napi lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 bulan.

Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Tito Andrianto mengucapkan selamat Hari Raya Nyepi bagi masyarakat yang merayakannya.

Tito mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F.

Selain itu, warga binaan harus mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, olahraga, dan kegiatan upacara Hari Besar Nasional.

Di samping itu, warga juga harus mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, serta  bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.(andi)***

Leave a comment