Empat Bulan Buron, Man Si Penjahat Kambuhan Pencuri Rumah Kosong Diringkus di Serdam

14 Maret 2024 15:48 WIB
Man, tersangka pencuri rumah kosong. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - HS alias Man, akhrinya berhasil dibekuk anggota Polsek Sungai Raya Kubu Raya, setelah empat bulan diburu atas kasus pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua, November 2024.

Residivis atau penjahat kambuhan ini, ditangkap polisi untuk kedua kalinya. Penjara sepertinya tak membuat pemuda 43 tahun ini jera.

Bagiamana tidak, setelah bebas usai menjalalani masa hukuman atas kasus yang sama, ia kembali berulah meresahkan warga, dan sekarang ditangkap lagi.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto mengatakan, penangkapan Man berawal dari patroli yang dilakukan anggotanya di Jalan Raya Sungai Raya Dalam, Rabu (13/3/2024) malam.

Saat itu, petugas yang tengah melakukan patroli, menemukan Man berkeliaran di pinggir jalan. Penjahat kambuhan itu sudah empat bulan diburu, atas kasus pencurian di rumah kosong.

Anggota pun bergegas melakukan penangkapan. Namun, meringkus Man bukan perkara mudah. Dia cukup licin. Bahkan, dia sudah mengetahui, telah dibuntuti polisi.

"Sadar ada petugas, pelaku coba gas kendaraan. Tapi petugas langsung menabrak kendaraan pelaku dan menyebabkan keduanya terjatuh ke pinggir jalan," kata Setyo.

Perlawanan Man tak berhenti di situ. Dalam kondisi jatuh, ia terus melawan anggota, dan melarikan diri ke hutan. Namun, anggota tak menyerah begitu saja. Man terus diburu dan akhirnya berhasil diringkus.

Usai ditangkap, Man digelandang ke Mapores Sungai Raya untuk diintrogasi. Badit kelas teri itu, menaku sebagai pelaku serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua, November 2023.

Atas pebuatan itu, Man ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencuraian dengan Pemberatan. Dia ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(andi)***

Leave a comment