Abdul Samad Pertanyakan Regulasi Penggunaan Dana CSR untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Kayong Utara

20 Maret 2024 12:31 WIB
Wakil Ketua DPRD Kayong Utara, Abdul Samad. (Istimewa)

KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Wakil Ketua DPRD Abdul Samad pertanyakan statmen Pj Bupati Romi Wijaya, terkait regulasi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) untuk perbaikan jalan Provinsi Kalbar di Kayong Utara.

Karena menurut Samad, di masa kepimpinan Bupati Citra Duani, sudah pernah diusulkan perbaikan jalan provinsi menggunakan dana CSR.

Namun, Citra Duani menolak, dengan alasan dana CSR tidak diperbolehkan digunakan untuk memperbaiki jalan tersebut.

 "Citra Duani mengatakan bahwa itu wewenangnya pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Dan kata dia (Citra Duani) kita tidak boleh menggunakan dana CSR untuk menimbun jalan provinsi," tutur Samad, Selasa (19/3/2024).

Padahal saat itu, jalan provinsi di Kayong Utara sangat rusak parah. Sehingga muncul lah sara agar perbaiakan sementara menggunakan CSR.

"Malahan saya dibilang (Citra Duani) dewan yang tidak tau fungsi dan tugasnya jalan provinsi atau jalan kabupaten (yang boleh ditangani menggunakan dana CSR)," ujarnya.

Samad pun menyebut, hingga saat ini tidak ada aturan maupun regulasi yang berubah terkait penggunaan dana CSR untuk melakukan perbaikan jalan berstatus jalan provinsi.

Karena itu dia mempertanyakan dasar kebijakan Pj Bupati Romi Wijaya, yang mendorong perbaikan jalan provinsi untuk sementara menggunakan dana CSR.

"Pertanyaannya mengapa saat ini Romi Wijaya bisa menggunakan dana CSR, meminta bantu dengan pihak perusahaan. Informasinya PT JV, PT CUS dan PT KAP. Saya tidak tahu berapa perusahaan yang dilibatkan SCR oleh Pj Bupati saat ini," ucapnya.

Samad menggarisbawahi alasannya mempertanyakan regulasi itu. Ia menegaskan, bukan tidak setuju penggunanaan dana CSR untuk membantu memperbaiki jalan itu.

Hanya saja, ia mengingatkan, setiap kegiatan pembangunan harus punya dasar regulasi. Supaya di kemudian hari tidak dipersoalkan.

"Jangan sampai, kebijakan ini menjadi polits. Tetapi, katau untuk kepentingan masyarakat, tentu saya mendukung," tegasnya.

Sebelumnya, pada Senin (18/3/2024) Pj Bupati Romi Wijaya memimpin kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2023 dan Program Prioritas, serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025 yang diadakan di Ruang Rapat Bappeda.

Di mana pada kegiatan sosialisasi tersebut, Romi menjelaskan permohonan dana CSR ini merupakan langkah cepat untuk mengatasi sementara ruas jalan yang rusak sambil menunggu proses pengerjaan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat.

"Karena memang situasi saat ini yang dihadapi adalah kondisi jalan kita yang rusak dan mengingat ruas jalan tersebut merupakan satu satunya akses mobilitas masyarakat, untuk itu harus disegerakan," ucap Romi Wijaya di forum tersebut. (fauzi)***

Leave a comment