Kejaksaan Negeri Sanggau Panggil Perusahaan Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

4 April 2024 11:24 WIB
Sebanyak 46 badan usaha untuk dilakukan penyampaian kewajiban badan usaha dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau.

SANGGAU, insidepontianak.com -  Bertempat di Kejaksaan Negeri Sanggau, dilakukan pemanggilan perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Sebanyak 46 badan usaha untuk dilakukan penyampaian kewajiban badan usaha dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sanggau.

Kejaksaan Negeri Sanggau bertindak bersama-sama dan atau mewakili BPJS Ketenaga kerjaan untuk menegoisasikan kewajiban Badan usaha melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Sanggau," ungkap Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang BPJS Kalimantan Barat.

Ia mengungkapkan bahwa kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sanggau ini adalah tindaklanjut dari perjanjian kerjasama yang telah dilakukan.

"Diharapkan dengan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya baik dari segi pembayaran iuran maupun mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan," paparnya.

Kerjasama ini juga dilakukan untuk memastikan hak pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh pekerja maupun ahli waris.

Tindaklanjut kegiatan ini akan disampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk badan usaha yang belum patuh atas kewajiban dalam pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

"Hal itu agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sesuai aturan yang berlaku," tutupnya. ***

Leave a comment