KPU Sambas Buka Rekrutmen Badan Ad Hoc PPK dan PPS, Bisa Daftar Online, Ini Aplikasinya

24 April 2024 14:25 WIB
Komisioner KPU Sambas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aan Sumantri. (Istimewa)

SAMBAS, insidepontianak.com – KPU Sambas buka rekrutmen anggota badan ad hoc untuk pemilihan kepala daerah, atau Pilkada 2024, yang bakal digelar pada November nanti.

Pendaftaran rekrutmen badan ad hoc untuk anggota PPK dan PPS ini, mulai dibuka dari tanggal 23 hingga 29 April 2024.

Bagaimana proses pendaftarannya?

Komisioner KPU Sambas, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Aan Sumantri mengatakan, pendaftaran bisa dilakukan secara online.

“Bisa diakses melalui aplikasi SIAKBA,” ujarnya.

Rekrumen badan ad hoc ini kata Sumanti, dilaskanakan berdasarkan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Dari Peraturan KPU itu, ditegaskan, salah satu bagian tahapan terpenting dalam pelaksanaan Pilkada adalah membentuk badan ad hoc PPK di tingkat kecamatan dan ad hoc di tingkat Desa.

Ia menjamin, proses rekrutmen badan ad hoc ini dilakukan melalui seleksi terbuka, dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah ditetapkan.

“Karena itu, KPU Sambas mengundang masyarakat untuk dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara dalam Pilkada 2024,” ujarnya.

Untuk syarat-syarat pendaftaran menjadi anggota badan ad hoc ini, dalat dilihat di website KPU Sambas, Medsos, atau mendatangai langsung kantor KPU Sambas. (Nia)***

Leave a comment