Dari 278 Desa, Baru 53 Desa di Kapuas Hulu yang Mendeklarasikan Stop BAB Sembarang Tempat

24 Mei 2024 21:12 WIB
Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mendeklarasikan Desa Stop Buang Air Besar (BAB) Sembarang Tempat atau Open Defecation Free (ODF) di Desa Pengkadan Hilir, Desa Mawan, Desa Kerangan Panjang dan Desa Sasan, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu

KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Dari 278 Desa dan 4 Kelurahan yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini baru 53 desa yang sudah deklarasikan ODF (Open Defecation Free) atau Buang Air Besar (BAB) di sembarang tempat.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, mendeklarasikan Desa Stop Buang Air Besar (BAB) Sembarang Tempat atau Open Defecation Free (ODF) di Desa Pengkadan Hilir, Desa Mawan, Desa Kerangan Panjang dan Desa Sasan, Kecamatan Pengkadan, Kabupaten Kapuas Hulu.

“Ini masih sangat jauh. Bagi Desa yang belum deklarasikan ODF, agar segera menyusul,” kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan

Bupati Kapuas Hulu yang karib disapa Bang Sis menuturkan, Deklarasi Stop Buang Air Besar di Sembarang Tempat atau ODF merupakan wujud pemberdayaan masyarakat desa, yang dengan kemandiriannya mampu merubah perilaku masyarakat menuju perilaku hidup yang lebih bersih dan sehat.

“Dari masyarakat yang buang air besar di sembarang tempat, menjadi buang air besar di jamban yang sehat, hal ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari masyarakat dalam upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan," tuturnya.

Ditegaskannya, bila perlu lakukan study banding ke seluruh desa untuk belajar bagaimana cara melakukan gerakan perubahan perilaku dan kesadaran masyarakat menuju perilaku yang lebih sehat.

"Semoga apa yang telah kita upayakan bersama ini, dapat membawa manfaat yang besar bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat," pungkas Bupati Sis. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar