Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembabat Hutan di Desa Sungai Uluk Ulin

31 Mei 2024 10:18 WIB
Tersangka YHS kasus pembabatan hutan di Desa Sungai Uluk Palin, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Antara)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Polres Kapuas Hulu tangkap satu orang terduga pelaku pembabat hutan, berinisial YHS.

Adapun lelaki paruh baya itu, kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai terasngka. Begitupun dengan barang buktinya, juga sudah disita.

"Tersangka membuka usaha dan menggarap kayu di hutan produksi terbatas Desa Sungai Uluk Palin," kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, mengutip Antara.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yaitu, sejumlah kayu olahan, dan dokumentasi hasil pengecekan ke lokasi penebangan kayu secara liar.

Kasus pemabatan hutan ini terungkap berawal dari laporan warga dan pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin, yang merasa dirugikan.

Bahkan, sebelum persoalan tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian, pengurus adat Desa Sungai Uluk Palin menjatuhkan hukuman adat 36 gram emas terhadap tersangka sesuai hukum adat setempat.

“Yang jika digantikan bentuk uang sebesar Rp39,6 juta serta tuntutan adat tersangka harus membayar Rp500 ribu per satu tunggu tebangan kayu,” ungkap Iptu Rinto.

Namun, tersangka tidak menyanggupi membayar hukum adat tersebut, hingga akhirnya kasus pembabatan hutan ini dilaporkan ke Polres Kapuas Hulu.

Rinto mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka YHS diduga melakukan pembabatan hutan secara ilegal dengan menurunkan sejumlah karyawan (penebangan kayu) ke hutan Desa Sungai Uluk Palin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lokasi oleh ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III dengan menggunakan receiver global positioning system (GPS) garmin 76 CSx dan juga berdasarkan peta sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.733/Menhut-II/2014, Tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan Dan Konservasi Perairan Provinsi Kalimantan Barat, bahwa lokasi penebangan kayu tersebut berada pada kawasan hutan produksi terbatas Loban Papau-Nanga Sibau.

"Tersangka mengambil kayu untuk dijual kembali, namun tersangka tidak memiliki perizinan berusaha pemanfaatan hutan dari Menteri," jelas Rinto.

Atas perbuatan melawan hukum itu, tersangka dijerat pasal 83 ayat (1) huruf "a" Jo pasal 12 huruf "d" Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Tindak Pidana di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,  sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 13 Jo angka 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah oengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam kurungan penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 ribu dan paling banyak Rp2,5 miliar," kata Rinto.***


Penulis : Antara
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar