Pj Wali Kota Pontianak Minta Panwaslu Kelurahan Tidak Ambil Keputusan Sendiri

2 Juni 2024 12:01 WIB
Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofiaan usai pelantikan 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan. (Prokopim)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian berpesan agar menjalankan tugas secara profesional dan adil, memberikan pelayanan yang baik dan melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku serta menjaga integritas.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofiaan usai pelantikan 29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak dilantik oleh Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan di Hotel Orchardz Gajahmada, Sabtu (1/6/2024). 

Pj Wali Kota Pontianak Ani Sofian turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan anggota Panwaslu Kelurahan yang akan menjalankan tugasnya pada Pilkada bulan November mendatang.

Kepada anggota Panwaslu Kelurahan yang mendapat amanah dalam mengawasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur, 

“Oleh karena itu saya minta Panwaslu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya agar Pilkada mendatang berjalan lancar,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya lagi, sebagai petugas yang menjalankan amanah dan tugas pengawasan Pemilu, para anggota juga harus siap menghadapi sanksi moral, maupun sanksi secara administrasi dan bahkan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan apabila melanggar pakta integritas yang telah disepakati.

Di samping itu juga, ia menekankan kepada seluruh anggota Panwaslu Kelurahan untuk senantiasa berkoordinasi dan berdiskusi dengan Panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kota Pontianak apabila menemukan kendala di lapangan.

“Jangan mengambil keputusan sendiri sehingga apa yang diputuskan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Ani Sofian.

Dirinya yakin anggota Panwaslu Kelurahan bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mengawasi proses penyelenggaraan Pilkada mendatang. Apalagi jika berkaca dari kesuksesan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres yang baru berlalu di Kota Pontianak, Ani Sofian berharap pengalaman itu bisa diterapkan pada Pilkada mendatang, baik Pilgub maupun Pilwako.

“Pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari 2024 yang lalu, bisa menjadi pengalaman kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucap Pj Wali Kota.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak Ridwan menambahkan, pelantikan ke-29 anggota Panwaslu Kelurahan se-Kota Pontianak ini semestinya dilantik oleh Panwascam di wilayah masing-masing. Akan tetapi dikarenakan jumlah kelurahan tiap-tiap kecamatan tidak semuanya sama dan tidak terlampau banyak, sehingga pelantikan dilaksanakan secara keseluruhan.

“Panwaslu Kelurahan ini ujung tombak di kelurahan. Nanti akan ada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang mana tiap-tiap TPS ada satu orang petugas PTPS,” tuturnya.

Hal penting yang ditekankan Ridwan adalah agar para anggota Panwaslu Kelurahan tetap menjaga integritas. Sebab menurut dia, integritas itu penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang bersih, jujur dan adil. 

“Kalau kita sudah tidak punya integritas, sepintar apapun kita pada akhirnya akan rusak proses penyelenggaraan Pemilu itu. Mohon integritasnya dijaga, jangan sampai menerima iming-iming atau imbalan apapun itu dari kontestan,” tegasnya.

Senada dengan Pj Wali Kota, ia juga mengingatkan kepada anggota Panwaslu untuk tidak mengambil keputusan sendiri tanpa berkoordinasi dengan Panwaslu Kecamatan yang selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kota Pontianak. Segala sesuatu harus disampaikan kepada Panwascam terutama berkaitan dengan pidana atau pelanggaran administrasi.

“Jadi kalau terdapat pelanggaran, disampaikan dulu ke kita sehingga ada kajian hukum  yang akan dibahas Bawaslu Kota Pontianak bersama aparat penegak hukum,” pesan Ridwan.

Para anggota Panwaslu Kelurahan diminta untuk mempelajari dan mendalami Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan Peraturan KPU (PKPU). Sebab, kata dia, tugas pengawas ini jauh lebih urgen dan harus lebih paham dari pada penyelenggara Pemilu atau KPU.

“Kita harus mempelajari PKPU dan Perbawaslu. Tidak mungkin kita bisa melakukan pengawasan jika tidak paham peraturan PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : -

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar