Tingkatkan Perlindungan PMI, Disnakertrans Kalbar Imbau Masyarakat Gunakan Jalur Resmi

5 Juni 2024 12:28 WIB
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, Hermanus saat membuka kegiatan workshop di Orchardz Hotel Ayani, Pontianak, Rabu (5/6/2024). (Insidepontianak.com/Gregorius)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kalbar, terus berupaya meningkatkan perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau PMI di Kalbar.

Sebagaimana diketahui, upaya perlindungan PMI ini mencakup perlindungan hukum, sosial dan ekonomi.

Oleh sebab itu, Disnakertrans mengimbau agar masyarakat menggunakan jalur resmi atau prosedural.

“Untuk mendapatkan perlindungan, mereka harus menempuh mekanisme dan cara-cara yang prosedural,” kata Kepala Disnakertrans Kalbar, Hermanus, Rabu (5/6/2024).

Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI.

Hermanus menegaskan, bahwa PMI harus memenuhi syarat-syarat yang berlaku, jika ingin bekerja ke luar negeri.

“Baik itu syarat umur, 18 tahun dan mereka harus memiliki kompetensi. Kemudian memiliki kepesertaan jaminan sosial serta dokumen lainnya,” tegasnya.

Di samping itu, Disnakertrans Kalbar mengajak perusahaan, lembaga dan instansi terkait untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan bagi PMI, tak terkecuali di Kalbar.

“Kita ingin meningkatkan pelayanan dan perlindungan terhadap PMI,” ucap Hermanus.

Ia berharap, agar PMI di Kalbar dapat menumpuh cara-cara yang resmi atau prosedural, sehingga kasus-kasus, seperti deportasi yang terjadi dapat diminimalisir.

“Mudah-mudahan saat ini dan ke depan persoalan-persoalan PMI ini mampu kita kurangi,” pungkasnya.***


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment