Terlibat Kasus Video Call Mesum, Ketua Bawaslu Sintang Disanksi Pelanggaran Kinerja Berat

7 Juni 2024 20:20 WIB
Tangkapan layar lelaki diduga MR, Ketua Bawaslu Sintang melakukan video call tak senonoh bersama seorang perempuan. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Ketua Bawaslu Sintang, MR diberi sanksi pelanggaran etik berat usai video mesumnya viral di media sosial. 

Dalam video yang beredar, MR diduga melakukan panggilan video call dengan seorang wanita. Keduanya tampak sudah tak mengunakan pakaian. 

Aksi mesum MR tersebut, diduga direkam dan disebarluaskan. Pascavideo viral, MR dikabarkan mengundurkan diri. 

Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno terkait persoalan itu. 

Tujuanya, untuk melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan. Hasil klarifikasi itu, MR mengaku bahwa video mesum yang beredar itu memang dirinya.

"Setelah melakukan rapat pleno, Bawaslu Kalbar melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI dan mengadakan rapat pleno kembali. Hasil rapat pleno memutuskan yang bersangkutan melakukan pelanggaran kinerja berat," terangnya. 

Namun kata Faisal, sebelum keputusan pelanggaran etik berat dikeluarkan, MR sudah mengundurkan diri terlebih dahulu. Suratnya pun sudah diterima Bawaslu Kalbar. 

Terhadap MR yang kini bukan Ketua Bawaslu Sintang lagi, Bawaslu Kalbar pun sudah mengeluarkan sanksi larangan bekerja sesuai divisinya selama satu bulan. 

Pemecatan tak dilakukan karena alasannya, Bawaslu Kalbar tak punya kewenangan. Adapun kewenangan pemecatan itu ranahnya di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. 

Karena itu, kasus ini pun sudah dilaporkan ke DKPP. Sementara keputusan akhir status MR sebagai anggota atau komisioner menunggu keputusan DKPP.

"Untuk pemecatan ranahnya di DKPP bukan Bawaslu," kata Faisal.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar