60 Berkas SKK Perusahaan Menunggak Iuran Diserahkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kejari Pontianak

17 Juli 2024 21:56 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Pontianak.

PONTIANAK, insidepontianak.com - Untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja di Kota Pontianak terhadap Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Kota Pontianak. 

"Sebanyak 60 berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total tunggakan kurang lebih sebesar Rp. 3,3 Milyar telah dilakukan penyerahan SKK kepada Kejaksaan Negeri Kota Pontianak," ungkap Kepala Kantor Cabang Pontianak Ryan Gustaviana.

Dijelaskannya SKK (Surat Kuasa Khusus) ini dilakukan untuk menindaklanjuti Badan Usaha yang patuh dalam pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini melalui kerjasama dan SKK di tahun 2024 ini, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian para pemilik atau pimpinan badan usaha dalam melaksanakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Karena ini merupakan bagian untuk melindungi para pekerja baik secara sosial, ekonomi, maupun keselataman dalam bekerja," urainya.

Penyerahan berkas SKK merupakan salah satu bukti konkret dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak berwenang. 

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya melindungi hak-hak normatif para pekerja untuk meraih jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ryan Gustaviana Kepala Kantor Cabang Pontianak berharap dengan diserahkannya SKK tersebut, perusahaan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran nya yang telah tertunggak.

"Sehingga tidak menyebabkan tertunda nya hak hak pekerja yang berdampak pada tidak maksimalnya manfaat yang akan diterima oleh peserta," tutupnya. ***


Penulis : Dina Prihatini Wardoyo
Editor : Dina Prihatini Wardoyo

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar