Ingin Maju Pilkada, Anggota DPRD Terpilih Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri
KAYONG UTARA, insidepontianak.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara menggelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kayong Utara Tahun 2024 dan Sosialisasi RPJDA Kabupaten Kayong Utara Periode 2025 - 2045 di Hotel Mahkota, Kamis (8/8/2024).
Salah satu poin pada kegiatan tersebut juga mengatur bagi pencalonan Kepala Daerah bagi anggota DPRD terpilih, yang dimuat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) nomor 08 tentang pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/ Wakil Walikota.
Dikatakan anggota KPU Kayong Utara Kalimantan Barat Marsum, anggota DPRD terpilih yang ingin ikut pemilukada 2024 harus mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran dengan dibukti surat pengunduran diri dari partainya masing - masing.
''Pada pasal 32 juga, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon," kata Marsum.
Dirinya melanjutkan, dalam pasal 24 ayat 1, dikatakan Marsum,mereka harus mengajukan pengunduran diri, sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD dan surat pengunduran diri itu harus dikeluarkan dari pejabat yang berwenang.
Dalam peraturan tersebut ditambahkannya, surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali saat ditetapkan sebagai calon oleh komisi pemilihan umum setempat.
"Selain itu juga, untuk PNS, anggota TNI, maupun Polri serta Kepala Desa maupun pejabat BUMN harus mengundurkan diri juga dan menyampaikan surat pengunduran diri tersebut saat melakukan pendaftaran di KPU," tegasnya. (Fauzi)
Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati
Leave a comment