Fasilitas Kesehatan PT KAP di Kayong Utara Belum Terdaftar di Dinkes KB

6 Januari 2025 14:37 WIB
Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, dr. Maria Fransisca/ist

KAYONG UTARA, insidepontianak.com – Meskipun telah beroperasi selama hampir 18 tahun di Kayong Utara, PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) yang terletak di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara hingga kini belum memiliki fasilitas kesehatan yang terdaftar atau terverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Kayong Utara.

Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 86, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).

Selain kewajiban menyediakan fasilitas kesehatan, perusahaan juga wajib mendaftarkan karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin kecelakaan kerja dan tunjangan hari tua.

Tak kalah penting, karyawan juga harus terdaftar dalam BPJS Kesehatan untuk perlindungan saat sakit, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kayong Utara, Maria Fransisca, membenarkan bahwa PT KAP belum memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas kesehatan yang sesuai standar yang diwajibkan pemerintah.

"Pada bulan lalu, kami merencanakan untuk mengunjungi PT KAP guna membicarakan penyediaan fasilitas kesehatan yang terstandar bagi karyawan. Namun, rencana tersebut tertunda karena libur Natal dan Tahun Baru," ujar Sisca, Kamis (2/1/2025).

Sisca mengungkapkan, pemerintah daerah melalui Dinkes KB mendorong setiap perusahaan di wilayah Kayong Utara untuk menyediakan layanan kesehatan bagi karyawan.

Jika perusahaan belum mampu menyediakan klinik atau fasilitas kesehatan, diharapkan mereka dapat menjalin kerja sama dengan fasilitas kesehatan terdekat dan menunjuk seorang dokter sebagai penanggung jawab medis.

Selain itu, Sisca juga mengingatkan pentingnya perusahaan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi karyawan mereka agar tidak membebani pemerintah daerah.

"Iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan tetapnya seharusnya dibayar oleh perusahaan, bukan oleh pemerintah," tambahnya.

Terkait dengan tagihan JKN yang harus ditanggung pemerintah daerah, Sisca menjelaskan data kepesertaan BPJS diserahkan oleh Dinas SP3APMD kepada BPJS untuk penagihan.

Pada 2024, anggaran untuk pembayaran tagihan JKN mencapai Rp 20.382.600.000, dan pada 2025, anggaran yang telah disiapkan adalah sebesar Rp 20.300.000.000.

Mengenai dugaan kebocoran anggaran JKN, Sisca menekankan perlunya kerja sama tim lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menangani masalah ini.

"Idealnya, tim kerja yang terlibat dalam verifikasi data kepesertaan setiap bulan harus mencakup Dinas SP3APMD, Dinas Dukcapil, Dinkes KB, dan Disnakertrans. Masalah ini tidak bisa hanya dibebankan pada satu OPD," tutup Sisca. (Fauzi)


Penulis : M Fauzi
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar