Bupati Ketapang Tetapkan Bagi Hasil Plasma 30 Persen, Aturan Permentan Bilang Begini!

3 September 2024 08:31 WIB
Bupati Ketapang Martin Rantan, di forum pertemuan koperasi dan perwakilan perusahaan sawit. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Bupati Ketapang, Martin Rantan menetapkan bagi hasil plasma 30 persen untuk petani dan 70 persen untuk perusahaan. 

Keputusan ini disampaikan Martin Rantan dalam forum pertemuan pengurus koperasi dan perwakilan perusahaan sawit, yang berlangsung di Kantor Bupati, Jumat (30/8/2024). 

Pertemuan itu setidaknya dihadiri 136 orang. Di forum ini, awalnya perwakilan koperasi dan perwakilan perusahaan menyampaikan mekanisme pembagian plasma yang beragam. Mulai dari 20, 25, dan 30 persen. 

Dari pemparan itu, Bupati Martin memutuskan, agar terjadi penyeragaman dalam pembagian plasma yang lebih berpihak kepada para petani 

"Karena terjadi perbedaan masing-masing, perusahaan ada yang 20 persen, ada yang 25 persen dan 30 persen, maka Bupati selaku kepala daerah menyarankan dinas terkait, agar seluruh korperasi yang bekerja sama dengan perusahan dengan pola kemitraan mengacu pada 30 persen," kata Martin Rantan dalam pertemuan itu. 

Belakangan, video pertemuan tersebut pun belakangan beredar luas. Keputusan Martin Rantan itu kontan disambut dengan tepuk tangan. 

Untuk diketahui, keputusan serupa pernah dilakukan Bupati Kabupaten Landak periode 2018-2023, Karolin Margret Natasha, yang juga menerapkan bagi hasil plasma 30 persen.

Kala itu, sejumlah perusahaan sawit menggugat ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan dan Pemerintah Kabupaten Landak memenangkannya.

Untuk diketahui, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tepat di Pasal 58 memang mengatur batas bawah pembagian plasma. 

Dalam Pasal dua mengatur areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar