Usai Disanksi BGN, SPPG Rasau Jaya Satu 02 Tutup Total, Distribusi MBG Terhenti
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rasau Jaya Satu 02 resmi ditutup. Produksi berhenti total. Distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak lagi berjalan.
Penutupan ini merupakan sanksi administratif dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pantauan di lapangan, dapur SPPG itu tidak lagi beroperasi. Tidak ada aktivitas memasak. Tidak terlihat pekerja. Halaman lengang. Dua mobil pengantar MBG terparkir tanpa pergerakan.
BGN menerbitkan surat penghentian operasional sementara bernomor 585/D.TWS/02/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Sejak surat itu diterbitkan, seluruh kegiatan produksi dihentikan.
Sanksi dijatuhkan setelah polemik menu MBG Ramadan yang didistribusikan ke SMAN 1 Rasau Jaya dikembalikan pihak sekolah. Menu tersebut dinilai tidak layak konsumsi.
Isinya hanya setengah tongkol jagung rebus, satu pisang cokelat, satu bolu kukus, lima kurma, tiga butir kelengkeng, dan satu jeruk untuk jatah tiga hari.
Siswa dan guru menyampaikan keberatan. Menu kemudian dikembalikan. BGN melakukan pemeriksaan. Hasil evaluasi menyatakan makanan tersebut tidak memenuhi standar program. Dari situlah sanksi diberlakukan.
“Surat penghentian operasional sudah keluar,” kata Kepala BGN Kalimantan Barat, Agus Kurniawi, kepada insidepontianak.com, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk penegakan standar dan kewenangan regulator dalam menjaga mutu program nasional.
“Penghentian ini untuk memberikan efek jera. Tidak boleh lagi ada menu seperti itu,” tegasnya.
Secara hukum administrasi, satuan layanan yang dikenai penghentian sementara dilarang beroperasi sebelum seluruh hasil evaluasi dinyatakan tuntas. Jika tetap menjalankan kegiatan, konsekuensinya dapat meningkat ke sanksi lebih berat.
Selama masa penghentian, pengelola diberi kesempatan melakukan pembenahan. Fasilitas harus diperbaiki. Standar pelayanan wajib dipenuhi.
“Kalau ada yang kurang, wajib dilengkapi. Jika tidak, tidak bisa dioperasionalkan kembali,” ujarnya.
BGN Kalbar pun menegaskan, pembukaan kembali tidak cukup dengan pernyataan komitmen. Harus ada persetujuan resmi.
“Mereka wajib mendapatkan izin layak operasional dari dinas kesehatan setempat,” jelas Agus.
Tanpa rekomendasi kelayakan kesehatan, dapur tidak diperbolehkan memproduksi makanan untuk publik. Standar keamanan pangan menjadi syarat mutlak.
Koordinasi dilakukan bersama koordinator wilayah untuk memastikan seluruh prosedur terpenuhi. Mulai dari proses memasak, sanitasi dapur, penyimpanan bahan baku, hingga distribusi.
BGN menegaskan, 2026 menjadi fase penguatan kualitas pelaksanaan MBG. Tahun sebelumnya fokus pada pembentukan sistem. Kini pengawasan diperketat.
Menu harus dimasak pada hari yang sama dengan distribusi. Kandungan gizi wajib sesuai ketentuan. Tidak boleh ada penurunan mutu.
“Kami terus melakukan evaluasi. Untuk distribusi pagi maupun siang, makanan harus dimasak di pagi hari,” katanya.
Program makan bergizi adalah program strategis nasional. Dibiayai uang publik. Standarnya tidak bisa ditawar. Jika melanggar, sanksi wajib dijalankan. Jika tidak memenuhi syarat, operasional dihentikan.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment