11 Perusahaan Tambang Pasir di Kubu Raya Diduga Tunggak Pajak, Ini Daftarnya

10 April 2026 11:59 WIB
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto didampingi Ketua Satgas PAD, Hardito. (Istimewa)

KUBU RAYA, insidepontianak.com – Sebanyak 11 perusahaan tambang pasir yang beroperasi di Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, masuk daftar penunggak pajak daerah.

Perusahaan itu di antaranya; PT Karya Kapuas Infes Tama, PT Infes Tama Bangun Bersama, PT Putra Karya Bangun Bersama, CV Pasir Utama, CV Bintang Baru, PT Tiga Restu Bumi, PT Jasa Karya Industrial, CV Anugerah Indah, CV Prima Karya Prima Jaya, CV Mitra Jaya Bersama, dan CV Bravo Buana.

Satgas PAD bersama Bapenda Kubu Raya kini tengah menelusuri aktivitas mereka. Tim akan turun ke lapangan mengecek titik koordinat tambang.

Tujuannya, untuk memastikan kegiatan perusahaan apakah berada di dalam atau di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

“Dari situ terlihat, mereka wajib pajak atau tidak,” kata Ketua Satgas PAD Kubu Raya, Hardito.

Jika terbukti beroperasi di luar IUP, kewajiban pajak tetap berlaku. Bahkan bisa dihitung mundur. Penegakan hukum juga terbuka bagi yang tidak kooperatif.

“Ini menyangkut hak daerah. Kalau abai, bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.

Hardito memastikan, setelah data terkumpul dan dinyatakan lengkap, seluruh perusahaan akan dipanggil untuk klarifikasi.

“Nanti akan kami panggil,” ujarnya.

Sebelumnya, Satgas juga telah menertibkan satu perusahaan, PT Pasir Alam Kalimantan. Perusahaan ini telah membayar kewajibannya setelah dipanggil.

Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, menegaskan penertiban ini untuk memastikan setiap investasi taat aturan.

“Harus seimbang antara hak pengusaha dan hak daerah,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menegaskan, investasi tetap didukung. Namun kewajiban pajak tidak bisa ditawar. Sistem pajak yang berlaku kini bersifat self-assessment. Perusahaan menghitung dan melaporkan sendiri kewajibannya.***

 


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar