Pinjol dan Judol Marak, OJK Minta Pemda Gencarkan Literasi Keuangan Masyarakat
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal (pinjol) dan judi online (judol) yang semakin marak.
Kepala OJK Kalbar, Rahmah Hidayati, menegaskan kedua praktik tersebut dapat mengganggu stabilitas keuangan rumah tangga hingga berdampak pada ekonomi daerah.
“Pinjol ilegal dan judol berdampak buruk bagi kondisi ekonomi masyarakat,” ujarnya dalam kegiatan TPAKD Kubu Raya di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (28/4/2026).
Ia meminta pemerintah daerah dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memperkuat pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak layanan keuangan ilegal.
Menurutnya, literasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat mampu membedakan layanan resmi dan ilegal.
Di sisi lain, Rahmah menyebut Kubu Raya menunjukkan perkembangan positif dalam perluasan akses keuangan, terutama bagi pelaku UMKM.
Sinergi antara pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan dinilai berperan penting dalam memperkuat inklusi keuangan.
“Kubu Raya menunjukkan perkembangan yang positif dalam akses keuangan masyarakat,” katanya.
OJK juga mendorong penguatan kapasitas UMKM melalui pelatihan pengelolaan usaha, akses pembiayaan, dan pemanfaatan layanan keuangan formal.
Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing UMKM sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi daerah tetap sehat dan berkelanjutan.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment