DPRD Kubu Raya Minta Pemda Segera Dampingi Bocah Korban Rudapaksa di Sungai Kakap
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Komisi IV DPRD Kubu Raya meminta pemerintah daerah segera memberikan pendampingan terhadap bocah korban rudapaksa di Kecamatan Sungai Kakap.
Korban masih berusia delapan tahun. Sementara terduga pelaku juga masih 12 tahun. Keduanya bertetangga.
“Dinas P3KB, KPAD, dan Dinas Sosial Kubu Raya harus hadir cepat,” desak Anggota Komisi IV DPRD Kubu Raya, Derahman, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, korban membutuhkan pendampingan psikologis, medis, hingga bantuan hukum demi tegaknya keadilan.
“Negara tidak boleh absen dalam melindungi anak korban kekerasan seksual,” tegasnya.
Ia pun meminta proses hukum tetap berjalan meski terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
“Proses hukum harus mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak,” tambah legislator PPP itu.
Di sisi lain, Derahman menilai pendekatan keadilan restoratif dan pembinaan perlu lebih dikedepankan.
Namun, hal itu tidak boleh menghapus tanggung jawab keluarga, lingkungan, dan pemerintah dalam pengawasan terhadap anak.
Ia berharap kasus tersebut menjadi alarm keras bagi semua pihak agar lebih aktif mencegah kekerasan seksual terhadap anak.
Dinas Pendidikan, Dinas P3KB, pemerintah desa, hingga kelurahan diminta memperkuat edukasi perlindungan anak, pengawasan lingkungan, dan peran orang tua.
“Kami harap semua pihak meningkatkan pengawasan agar sekolah dan rumah tetap menjadi tempat yang aman bagi anak-anak di Kubu Raya,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas P3KB Kubu Raya, Dyah Tut Wuri Handayani, mengatakan kasus tersebut telah ditangani Polres Kubu Raya.
“Sudah proses hukum di Polres,” kata Dyah.
Ia juga memastikan pihaknya telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Untuk korban, kami layani assessment psikologi,” pungkasnya.***
Penulis : Gregorius
Editor : -
Tags :

Leave a comment