KTR Dibahas, DPRD Kubu Raya Tegaskan Sekolah dan Tempat Ibadah Zona Bebas Rokok
KUBU RAYA, insidepontianak.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Kubu Raya mendapat dukungan dari DPRD.
Salah satu poin yang ditekankan adalah sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, hingga taman bermain anak harus menjadi zona bebas rokok tanpa pengecualian.
Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya, Muhammad Amri, mengatakan usulan Raperda KTR merupakan langkah positif karena memberikan kepastian aturan mengenai kawasan yang harus terbebas dari paparan asap rokok.
“Langkah pemerintah daerah ini patut diapresiasi. Tujuannya agar aktivitas merokok lebih tertata dan masyarakat yang tidak merokok juga merasa nyaman,” kata Amri, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, pengaturan kawasan tanpa rokok bukan aturan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Amri menjelaskan, regulasi tersebut membagi kawasan tanpa rokok menjadi dua kategori.
Ada kawasan yang masih dapat menyediakan Tempat Merokok Khusus (TMK), namun ada pula lokasi yang sama sekali tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas tersebut.
“Fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, taman bermain anak, dan tempat ibadah tidak boleh menyediakan tempat merokok khusus,” ujarnya.
Sementara itu, kawasan perkantoran, termasuk kantor pemerintahan, masih dimungkinkan menyediakan TMK agar aktivitas merokok tidak dilakukan di area pelayanan atau ruang bersama.
“Kalau di kantor-kantor bisa disiapkan tempat merokok khusus. Jadi ada tempat yang memang diperuntukkan bagi perokok,” jelas ketua fraksi PKS DPRD Kubu Raya itu.
Ia menambahkan, Raperda KTR juga memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum ketentuan sanksi diberlakukan.
Selama periode tersebut, pemerintah daerah diharapkan membentuk tim pelaksana, menyiapkan anggaran sosialisasi, serta mengedukasi masyarakat mengenai aturan baru.
Amri berharap, penerapan perda nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan tertib.
Menurutnya, keberadaan kawasan tanpa rokok dan tempat merokok khusus akan memberikan kenyamanan bagi seluruh masyarakat, baik perokok maupun nonperokok. (Greg)
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment