Pemekaran Kumpai Raya Masih Tunggu Restu Mendagri, Sekda Harap Warga Bersabar
KUBU RAYA, insidepontianak.com – Pemekaran Kecamatan Kumpai Raya di Kabupaten Kubu Raya, masih terus berproses di pemerintah pusat.
Sekda Kubu Raya, Yusran Anizam memastikan seluruh syarat administrasi sudah dilengkapi sesuai yang diminta Kementerian Dalam Negeri. Kini, penetapan Kecamatan Kumpai Raya tinggal menunggu restu.
“Seluruh syarat sudah kami penuhi. Sekarang tinggal menunggu proses lebih lanjut dari Kemendagri,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya meminta masyarakat tetap bersabar. Pemerintah daerah tidak tinggal diam, dan terus mengawal prosesnya hingga tuntas.
“Jangan mudah terprovokasi informasi yang belum tentu benar,” tambah Yusran.
Secara hukum, pemekaran kecamatan baru ini tinggal selangkah lagi. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya bahkan telah disahkan.
Namun, Humas Tim Pemekaran Kumpai Raya, Mustain menilai penundaan nomor registrasi dari Kemendagri sudah tidak relevan. Sebab menurutnya, penerbitan nomor registrasi otomatis keluar setelah perda disahkan.
“Kalau semua administrasi selesai, tidak ada alasan menunda nomor registrasi,” tegas Mustain.
Kritik lain datang dari Anggota Tim Pemekaran, Johan. Ia mengungkap adanya kejanggalan dokumen di pusat.
"Kami mendapat informasi bahwa surat disposisi permohonan registrasi dari Pemkab Kubu Raya tidak ditemukan di Kemendagri," ungkap Johan.
Meski ada kendala, Johan memastikan DPRD dan pemerintah daerah terus berkoordinasi. Targetnya, nomor registrasi tersebut terus dikejar agar bisa terbit tahun ini.
Keterlambatan penetapan Pemekaran Kumpai Raya pun dinilai berdampak luas. Sejumlah amanat perda menjadi mandek. Mulai dari penyerahan aset, pengisian aparatur, hingga alokasi anggaran operasional kecamatan baru.
Untuk mendorong percepatan penetapan nomor registrasi, tim pemekaran berencana melayangkan pengaduan resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalbar atas dugaan maladministrasi.
Lewat langkah ini, Ombudsman diharapkan mampu mendorong percepatan realisasi. Termasuk pembentukan tim transisi dan aktivasi pelayanan administrasi sementara bagi masyarakat.
Selain Kumpai Raya, Pemkab Kubu Raya kabarnya juga tengah memperjuangkan pemekaran sejumlah desa yang kini berkasnya masih berproses di Kemendagri.***
Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment