Pemkab Landak Perluas Jamsostek ke Pekerja Informal, Tahap Awal Iuran Ditanggung APBD

16 April 2026 10:21 WIB
Bupati Landak, Karolin Matgret Natasa menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja informal. (Insidepontianak.com/Wahyu)

LANDAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kabupaten Landak akan memperluas program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal.

Sasarannya antara lain juru parkir, sopir angkutan pedesaan, hingga operator kapal yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan Jamsostek memberi perlindungan bagi pekerja jika mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.

“Dengan BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa terlindungi saat bekerja,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Pada tahap awal, iuran peserta ditanggung melalui APBD Kabupaten Landak. Skema ini menjadi langkah awal untuk memperkenalkan program kepada masyarakat.

Selanjutnya, peserta diharapkan dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri. Karolin menegaskan, iuran yang relatif kecil sebanding dengan manfaat yang diterima.

“Iurannya sekitar Rp16 ribu per bulan. Jika meninggal dunia, santunan bisa mencapai Rp80 juta, ditambah manfaat lain seperti beasiswa,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan bagi pekerja bagi para kepala keluarga yang menjadi tulang punggung ekonomi.

“Ini seperti menyediakan payung sebelum hujan. Jangan sampai saat risiko datang, keluarga yang menanggung beban,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Landak, Silvanus, menilai sektor transportasi memiliki peran penting dalam aktivitas masyarakat, namun juga berisiko tinggi.

Karena itu, kata dia, program ini menjadi langkah penting untuk melindungi pekerja di sektor tersebut.

Program ini merupakan hasil kolaborasi Pemkab Landak melalui Dinas Perhubungan bersama BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap pekerja bisa bekerja lebih aman dan nyaman,” ujarnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Ikram, mengapresiasi langkah Pemkab Landak dalam memperluas perlindungan bagi pekerja informal.

Ia menjelaskan, masa perlindungan berlangsung selama 12 bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga November 2026.

Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam memperluas jaminan sosial dan menekan kemiskinan ekstrem.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar