Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Serimbu, Sabu Dikirim Lewat Paket Taksi

16 April 2026 13:25 WIB
Barang bukti yang diamankan polisi. (Istimewa)

LANDAK, insidepontianak.com – Polisi meringkus terduga pengedar narkoba di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Pelaku berinisial RL. Ia mengedarkan sabu dengan modus pengiriman paket menggunakan taksi travel.

Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Yulianus Van Chanel, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi lapangan.

Informasi itu menyebutkan adanya paket dari Pontianak yang akan diserahkan di halaman Alfamart Dusun Serimbu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Anggota pun melakukan pengintaian hingga proses penyerahan. Saat paket diterima, petugas langsung menyergap pria berinisial JS.

“Kepada kami, JS mengaku hanya mengambil barang atas perintah RL,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, paket tersebut disamarkan seperti barang biasa. Berisi sandal dan pakaian.

Namun, di dalamnya ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Satu plastik klip kosong juga ditemukan.

Berdasarkan keterangan JS, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 15 menit kemudian, RL berhasil diamankan di kawasan Ujung Jembatan Baru, Desa Serimbu.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 3,15 gram. Kasus ini masih terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain.

Petugas juga mengingatkan sopir taksi agar lebih waspada. Terutama saat menerima dan mengantarkan paket dari pihak yang tidak dikenal.***


Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar