Program Reforma Agraria: Skema Baru Sistem Retribusi Lahan Cegah Alih Fungsi

29 April 2026 13:52 WIB
Ilustrasi - alih fungsi lahan persawahan/IST

LANDAK, Insidepontianak.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa skema baru redistribusi lahan dalam program reforma agraria tahun 2026 mengedepankan sistem pengelolaan berjangka sebelum pemberian hak milik.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan bahwa dalam skema terbaru, tanah tidak langsung diberikan dalam bentuk Sertifikat Hak Milik kepada penerima manfaat.

Sebagai gantinya, lahan akan diberikan dalam bentuk hak atas tanah berjangka yang berada di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.

Menurut Rudi, jangka waktu tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan lahan tetap dikelola sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Setelah 10 tahun, kalau masih memenuhi syarat, dipastikan dapat ditingkatkan menjadi hak milik,” Rudi, Rabu (29/4/2026).

Ia menambahkan, pembatasan waktu ini juga berfungsi sebagai mekanisme evaluasi terhadap pemanfaatan lahan oleh penerima.

Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat menilai apakah lahan benar-benar digunakan sesuai tujuan reforma agraria.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kalbar, Mujahidin Ma'ruf, mengatakan bahwa perubahan skema ini merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut dia, pendekatan baru tersebut menitikberatkan pada penguatan pengelolaan aset lahan, bukan hanya pada aspek distribusi semata.

Ia menjelaskan, selama ini terdapat potensi perubahan fungsi lahan setelah dialihkan kepada penerima manfaat, yang tidak selalu sejalan dengan tujuan awal reforma agraria.

Melalui skema hak berjangka, pemerintah memiliki mekanisme pengendalian terhadap penggunaan lahan agar tetap sesuai peruntukannya.

“Tujuannya untuk menjamin keberlanjutan dan mencegah alih fungsi lahan,” ujar Mujahidin.

Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk mencegah peralihan hak secara cepat kepada pihak lain yang berpotensi mengubah fungsi lahan di lapangan. (*)


Penulis : Ya Wahyu
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar