Uang Rp55 Miliar Disita Lagi, Jejak Korupsi Bauksit yang Dibidik Kejati Kalbar Belum Terang

29 April 2026 14:32 WIB
Tumpukan uang senilai Rp55 miliar yang diamakan di Kantor Kejati Kalbar. (Istimewa)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali menyita uang sebesar Rp55 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit.

Namun, hingga kini, pihak Kejati Kalbar belum merinci asal-usul uang tersebut. Keterangan resmi dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyitaan itu diduga berkaitan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi.

Pada 5 Januari 2025, penyidik menggeledah kantor PT Laman Mining di Kabupaten Ketapang.

Penggeledahan juga dilakukan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalbar, Kantor Inspektur Tambang, serta Kantor KSOP Pontianak.

Selain itu, tim penyidik turut menyasar lokasi tambang milik PT Dinamika Sejahtera Mandiri di Desa Teraju beberapa waktu yang lalu.

Seluruh rangkaian penyidikan ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar