Kembali, Kejati Kalbar Sita Rp55 Miliar dari Kasus Tambang, Tersangka Masih Misterius
PONTIANAK, insidepontianak.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menyita uang sebesar Rp55 miliar, setelah sebelumnya menyelamatkan uang negara senilai Rp170 miliar.
Penyitaan tersebut diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalbar, seperti diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalbar, Kamis (29/4/2026) siang.
Aspidsus Kejati Kalbar, Siju mengatakan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penyitaan uang negara Rp115 miliar yang beberapa waktu lalu dilakukan Kejati Kalbar.
Uang tersebut diduga berasal dari jaminan kesungguhan perusahaan untuk pembangunan smelter per tahun yang harus disetor sebesar 5 persen. Namun jaminan kesungguhan itu tidak disetorkan sejak 2017-2023.
"Pada hari ini badan usaha tersebut menyerahkan uang kesungguhan sebesar Rp55 miliar," kata Siju.
Siju menyebut, dari total Rp170 miliar rupiah tersebut merupakan penyitaan diberbagai perusahaan.
"Melihatkan beberapa perusahaan tidak satu," kata dia.
Kendati demikian, dia enggan menjelaskan perusahaan mana yang uangnya disita. Yang jelas, dia menegaskan penyitaan tersebut upaya kejaksaan menyelamatkan uang negara.
Saat ini belum ada tersangka yang diumumkan. Ia menyebut kejaksaan masih dalam penyelidikan dalam kasus ini. (Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment