Pemkab Landak Siapkan Fasilitator Ketenagakerjaan untuk Tangani Konflik Buruh dan Perusahaan
LANDAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kabupaten Landak menyiapkan dua tenaga fasilitator ketenagakerjaan untuk menangani konflik antara pekerja dan perusahaan.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dinamika ketenagakerjaan yang kerap memunculkan perselisihan, mulai dari persoalan upah, status kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Tanpa mekanisme mediasi yang memadai, konflik berpotensi berlarut dan merugikan kedua belah pihak. Dua fasilitator tersebut berada di bawah Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Landak.
Mereka bertugas menjembatani komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sekaligus memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui dialog.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengatakan kehadiran fasilitator sangat penting untuk memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif.
“Belum tentu tiap kabupaten punya fasilitator. Landak itu punya fasilitator yang terdidik, terlatih memang untuk memediasi konflik persoalan antara buruh dengan dunia usaha,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, peran fasilitator sangat krusial karena kepentingan pekerja dan perusahaan kerap berada pada posisi yang berbeda. Karena itu, peemda hadir sebagai penengah yang menjaga keseimbangan kepentingan.
“Pemerintah akan dan harus menjadi wasit yang adil bagi semuanya. Kita perlu pengusaha untuk pembangunan, dan di sisi lain buruh juga harus sejahtera,” katanya.
Karolin menjelaskan, berbagai tuntutan yang disampaikan pekerja pada dasarnya merupakan hak normatif yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak tersebut sering menimbulkan perbedaan pandangan dengan pihak perusahaan.
Untuk itu, proses mediasi dilakukan secara bertahap dan tidak cukup hanya dalam satu kali pertemuan. Pemerintah melalui fasilitator akan terus mempertemukan kedua pihak hingga tercapai kesepakatan.
“Mediasi, diskusi, negosiasi itu tidak mungkin cuma sekali. Pasti berkali-kali karena kita ingin semua kepentingan terakomodir,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan dialog menjadi kunci untuk menghindari keputusan sepihak yang dapat memperuncing konflik.
Melalui proses mediasi, diharapkan tercapai solusi yang dapat diterima kedua belah pihak sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di daerah.***
Penulis : Wahyu
Editor : -

Leave a comment