Setiap Anak Berhak Punya Identitas, Disdukcapil Landak Dorong Kepemilikan KIA
LANDAK, Insidepontianak.com – Kartu Identitas Anak (KIA) bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. Keberadaan KIA menjadi bukti identitas resmi yang memastikan setiap anak tercatat sebagai warga negara dan dapat mengakses layanan yang menjadi haknya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, mengatakan KIA merupakan identitas resmi yang diterbitkan negara bagi anak berusia di bawah 17 tahun.
Menurut Hery, kepemilikan KIA penting karena menjadi dasar pengakuan identitas anak dalam sistem administrasi kependudukan nasional.
"KIA adalah identitas resmi yang diterbitkan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk anak-anak," kata Hery, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, KIA dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi, termasuk untuk keperluan pendidikan maupun pelayanan publik lainnya yang memerlukan identitas anak.
KIA juga membantu memastikan data anak tercatat secara akurat dalam database kependudukan.
Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menyusun berbagai program yang berkaitan dengan kebutuhan dan perlindungan anak.
Menurut Hery, masih banyak masyarakat yang menganggap dokumen kependudukan baru diperlukan ketika seseorang telah dewasa. Padahal, identitas resmi juga penting dimiliki sejak usia anak-anak.
Dengan memiliki KIA, anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan.
Selain itu, dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya negara memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap identitas setiap anak.
Di Kabupaten Landak, Disdukcapil terus membuka pelayanan penerbitan KIA bagi masyarakat yang ingin mengurus identitas anaknya.
"Kalau ada permohonan, kami siap mencetak KIA untuk anak-anak kita di Kabupaten Landak," ujarnya. (*)
Penulis : Ya Wahyu
Editor : -

Leave a comment