Sutarmidji Sebut Titik Api Terbanyak di Area Konsesi: Pemerintah Harus Tegas, Cuma Berani atau Tidak?

13 Agustus 2026 21:09 WIB
Ilustrasi - Foto satelit memperlihat titik api. Dari data itu, mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji memastikan sebagian besar titik api merah itu berada di area konsesi perkebunan. (Instagram @bang.midji)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kebakaran hutan dan lahan yang kian masif di berbagai wilayah Kalimantan Barat seiring musim kemarau, menjadi perhatian Sutarmidji.

Mantan Gubernur Kalbar itu menilai, penanganan Karhutla tidak akan pernah tuntas jika pemerintah hanya terjebak dalam aksi saling menyalahkan.

“Dan ujung ujungnya paling yang kena sasaran pasti peladang yang mengelola lahan 2 hektare atau kurang dengan cara membakar, dan ini dalam UU dikategorikan kearifan lokal,” tulis Sutarmidji di media sosialnya, Jumat (14/8/2026).

Ia pun secara khusus mengkritik permintaan moratorium Peraturan Daerah (Perda) terkait kearifan lokal membakar lahan maksimal dua hektare.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalbar memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Dalam aturan itu, masyarakat diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagai bagian dari kearifan lokal, dengan sejumlah persyaratan ketat.

Menurut Sutarmidji, desakan menonaktifkan Perda itu keliru. Sebab, izin membakar lahan berbasis kearifan lokal dua hektare per KK sejatinya berpatokan pada UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 69 Ayat 2.

“Kalau usulan atau perintah untuk cabut Perda itu salah alamat. Justru kalau Perda dicabut kita (red, pemerintah darah) jadi tidak bisa mengatur, karena yang mengizinkan bakar dua hektare per KK itu bukan Perda, tapi Undang-Undang,” kritiknya.

Di sisi lain, Sutarmidji memastikan penyumbang polusi asap terbesar bukan berasal dari pembakaran lahan skala kecil oleh warga, melainkan kebakaran di area konsesi perkebunan.

Klaim tersebut didasarkan pada peta pemantauan satelit NOAA yang ia unggah. Data tersebut menunjukkan perbedaan mendasar pada tingkat keparahan titik api.

Satu titik api kategori merah di area konsesi memiliki daya rusak dan luas kebakaran setara 50 hingga 200 titik api kategori kuning.

“Saya pastikan sebagian besar titik api merah itu ada di konsesi perkebunan. Memastikannya gampang, lokasi dan nama perusahaannya bisa langsung terlihat dari Command Center di kantor Gubernur,” terangnya berbasis bukti peta satelit.

Sutarmidji pun membeberkan rekam jejak ketegasannya saat memimpin Kalbar. Di eranya, sebanyak 157 perusahaan perkebunan dijatuhi sanksi tegas terkait karhutla.

Dari jumlah itu, empat perusahaan diusulkan cabut izin, dua diseret ke pengadilan, dan kasus terbanyak berada di Kabupaten Ketapang.

Bahkan, satu perusahaan di Kabupaten Melawi telah dijatuhi sanksi hukum tetap (inkracht) oleh pengadilan dengan denda fantastis.

“Satu perusahaan di Melawi diputus pengadilan dan sudah inkracht dengan denda lebih dari Rp900 miliar. Jadi harus tegas, cuma berani atau tidak?” sindirnya.***


Penulis : REDAKSI
Editor : -

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar