Rencana Pembangunan BUMD, Bupati Erlina: Ini Langkah Awal Mempercepat Layanan Masyarakat

3 Maret 2024 09:28 WIB
Ilustrasi
Insidepontianak.com - Upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan dengan berbagai cara, termasuk upaya pendirian BUMD Kabupaten Mempawah. Rapat Pemaparan Akhir Kajian BUMD Perumda Aneka Usaha Kabupaten Mempawah dilaksanakan dan dibuka langsung Bupati Mempawah Erlina, di Balai Junjung Titah Kantor Bupati Mempawah, Rabu (15/2/2023). Tahapan tersebut sudah dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan telah mencapai tahap penyusunan analisa kebutuhan daerah dan analisa kelayakan bidang usaha. Rapat digelar dengan tujuan menyampaikan laporan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Tim Kajian dan Tim Pendirian BUMD Baru Kabupaten Mempawah. Ini untuk menjadikan dasar ilmiah dalam menentukan kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah terkait pembentukan BUMD baru sesuai dengan kebutuhan daerah serta menjalankan bidang usaha yang layak secara ekonomi, pasar dan pemasaran, keuangan, hukum dan peraturan perundang- undangan. Teknis (teknologi) dan manajemen serta ketersediaan sumber daya manusia yang ada di wilayah Kabupaten Mempawah. Bupati Mempawah Erlina mengaku optimis akan proses yang masih terus akan dilaksanakan. Tetapi ia juga menekankan akan kehati- hatian dan kajian lebih mendalam terkait manfaat maupun dampak pendirian BUMD. "Langkah- langkah yang diambil haruslah betul- betul dilaksanakan dengan kajian mendalam serta dasar data yang akurat agar tujuan dan manfaat dapat betul- betul menyasar kepada masyarakat dan memberikan dampak positif juga bagi daerah," ujarnya. Di tempat yang sama, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi juga menekankan akan perspektif yang harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini. Untuk itu Wabup berharap kekompakkan seluruh pihak terkait dengan langkah cepat juga tepat. Pada kesempatan yang sama, pemaparan kajian akhir tersebut disampaikan secara teknis oleh Juanda Astarani beserta Tim Kajian.*** (rls)
Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

Ok

Berita Populer

Seputar Kalbar