BPJS Ketenagakerjaan : Pentingnya Terapkan K3 di Lingkungan Kerja

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com - Dalam rangka mengoptimalisasikan perlindungan tenaga kerja, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah pendukung berjalannya program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Sebagaimana diketahui BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga representasi negara yang turut andil membantu, mendukung dan mendorong untuk melaksanakan K3.

Hal ini secara berkelanjutan untuk membuat K3 menjadi suatu budaya dalam lingkungan kerja di perusahaan atau instansi.

“Implementasi K3 kepada pekerja tidaklah mudah, pada umumnya pekerja berpendidikan rendah dan bersifat tertutup sehingga sulit untuk menciptakan budaya K3 dan menerapkan K3 secara aman,” kata Irfan Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.

Ia mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan perusahan dalam pelaksanaan K3 antara lain manajemen risiko, penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai, dan upaya-upaya K3 lainnya.

Pemberi kerja dan pekerja serta stakeholders yang terkait dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh pekerja khususnya Kalimantan Barat adalah dengan meminimalisasi angka kejadian kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Hal ini sesuai dengan prosedur dan penetapan K3 yang tertuang dalam Undang- Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Sementara itu, tingginya kasus kematian dan kecacatan mempengaruhi kenyamanan dan produktivitas kerja. Maka BPJS Ketenagakerjaan akan terus berperan aktif meningkatkan kesadaran atas penerapan K3.

“Tidak lupa juga kami selalu menegaskan kepada perusahaan Kalbar untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, bahwa dengan terdaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan dapat menjamin resiko jika terjadi kecelakaan kerja.

“Saya harap dengan dibantunya dengan pihak pemerintah, dapat menertibkan perusahaan yang susah diatur,” pungkasnya. (Greg)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar