Sekda Mulyadi Kemungkinan Tak Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Pontianak, Ini Alasannya

3 Maret 2024 09:29 WIB
Ilustrasi

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak sebentar lagi akan dipimpin Penjabat Wali Kota menyusul masa jabatan Edi Rusdi Kamtono-Bahasan akan berakhir pada 23 Desember 2023.

Namun, saat ini, belum ada nama mencuat ke permukaan untuk menduduki kursi Pj Wali Kota Pontianak.

Sesuai regulasi, nama Sekda Mulyadi menjadi satu-satunya pejabat di Pemerintah Kota Pontianak yang memenuhi syarat. Sebab, status kepangkatannya sudah eselon II.

Namun, adik Sutarmidji itu, kemungkinan besar tak diusulkan Pemprov Kalbar dan DPRD Kota Pontianak sebagai pemangku yang berwenang menyampaikan rekomendasi.

Alasannya, Mulyadi pada Maret 2024, sudah memasuki purnatugas. Berdasarkan jadwal DPRD Kota Pontianak, pengumuman Pemberhentian Masa Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak akan digelar pada 23 Oktober 2023.

"Setelah Desember nanti akan ada Pj," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Mujiono.

Sesuai regulasi, pengusulan Pj Wali Kota Pontianak ini diusulkan DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalbar.

"Pemprov dan DPRD Kota Pontianak masing-masing bisa satu nama dan maksimal tiga nama," terangnya.

Usulan-usulan DPRD dan Pemprov Kalbar itu nanti akan disaring dan ditetapkan satu nama oleh Menteri Dalam Negeri.

Sementara, di Kota Pontianak, hanya Sekda Mulyadi yang memenuhi syarat untuk diusulkan. Namun di sisi lain, yang bersangkutan sudah akan pensiun.

"Karena itu Sekda kemungkinan tak bisa diusulkan. Karena itu, Pj Wali Kota Pontianak kemungkinan dari Pejabat Provinsi atau pejabat pusat," kata Mujioni.

Terlepas itu, legislator PAN ini berharap Pj yang dipilih nanti adalah orang yang dapat membangun komunikasi dengan lembaga legislatif. Supaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik.

"Pembangunan harus dilakukan bersama-sama. Saling membantu saling menguatkan," pungkasnya. (andi)***


Penulis : admin
Editor :

Leave a comment

ikalsm

Berita Populer

Seputar Kalbar