UMK Pontianak 2024 Naik 6 Persen, Segini Per Bulannya
PONTIANAK, insidepontianak.com - Pemerintah Kota Pontianak telah menetapkan Upah Minimum Kota atau UMK 2024. Adapun kenaikannya sebanyak 6 persen di banding UMK 2023.
Nilai UMK Pontianak 2023 yaki sebesar Rp2.750.644. Sedangkan UMK 2024 naik menjadi Rp2.840.000 ribu.
"UMK 2024 ini sudah ditetapkan. Tinggal nanti disosialisasi dan diinformasikan, ke seluruh perusahaan-perusahaan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Senin (26/11/2023).
Ia berharap, seluruh perusahaan patuh menjalankan ketentuan UMK 2024 untuk diberikan kepada karyawan, sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.
"Nanti akan ada pengawasan," ujar Edi.
Menurutnya, penerapan UMK bisa disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Artinya, pengusaha dapat menerapkan UMK ini berdasarkan pendapatannya, sehingga penyesuaiannya boleh bertahap.
"Tidak serta merta tempat usaha langsung menerapkan UMK ini. Tapi, akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan," ucap Edi.
"Kalau misalnya usaha warung kopi biasanya dua bulan baru bisa mencapai, kadang bahkan ada yang belum mencapai, jadi bertahap," tutupnya.***
Penulis : admin
Editor :
Leave a comment