Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin Pastikan AKD Segera Dibentuk

28 Oktober 2024 10:14 WIB
Ilustrasi - Kantor DPRD Kota Pontianak. (Net)

PONTIANAK, insidepontianak.com – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satrudin memastikan, Alat Kelengkapan Dewan atau AKD masa tugas 2024-2029, segera dibentuk dalam waktu dekat.

Alat Kelengkapan Dewan sangat diperlukan untuk mendukung kerja-kerja DPRD dalam mengawal aspirasi masyarakat.

"Ini (pembentukan AKD) akan segera kita kebut. Karena pembasan RAPBD Tahun 2025 sudah di depan mata," kata Satarudin.

Adapun Alat Kelengkapan Dewan meliputi, Unsur Pimpinan, Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, dan Komisi-komisi.

“Kita ada empat komisi, yakni Komisi I, II, III, dan IV, lalu Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, dan Badan Kehormatan,” jelas legislator PDI Perjuangan itu.

Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan diatur melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.

Satarudin memastikan, setelah alat kelengkapan dewan terbentuk, DPRD Kota Pontianak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Pontianak melanjutkan pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam pengentasan kemiskinan.***


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Abdul Halikurrahman

Leave a comment

jom

Berita Populer

Seputar Kalbar