Tiga Pencuri Eks Kebakaran Parwasal Ditangkap Polisi

7 April 2026 14:20 WIB
Ilustrasi pencurian/IST

PONTIANAK, insidepontianak.com – Aksi pencurian di kawasan bekas kebakaran di Jalan Parwasal, Kelurahan Siantan Tengah, akhirnya terungkap. Tim Maung Reskrim Polsek Pontianak Utara berhasil membekuk tiga pelaku, Senin (6/4/2026).

Ketiga pelaku berinisial AA (30), BG (38), dan R (25) diamankan tanpa perlawanan di kediaman masing-masing. 

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Aris Candra Putra menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan satu unit mixer adonan kue di rumahnya yang sebelumnya terdampak kebakaran di Jalan Parwasal pada Rabu (1/4/2026).

Saat kejadian, aksi pencurian sempat diketahui warga sekitar yang kemudian berupaya mengejar pelaku, namun mereka berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta rupiah. Berbekal laporan inilah, Tim Maung Reskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi yang berbeda tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.

Adapun tersangka AA ditangkap di Gang Parwasal 7, sementara BG dan R diamankan di kawasan Jalan Khatulistiwa, Batulayang. 

Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polsek Pontianak Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : Wati Susilawati

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar