Hotspot Berulang di Konsesi Perusahaan, WALHI Anggap Penegakan Hukum Karhutla di Kalbar Gagal Total!

7 April 2026 15:57 WIB
Foto landscape kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (IST)

PONTIANAK, insidepontianak.com - Kemunculan ratusan titik panas (hotspot) di Kalimantan Barat sejak awal 2026 memunculkan sorotan terhadap lemahnya penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalbar menilai, kebakaran yang terus berulang di area konsesi perusahaan menjadi bukti belum efektifnya pengawasan dan tindakan hukum terhadap korporasi.

Berdasarkan analisis citra satelit Terra dan Aqua, WALHI Kalbar mencatat 679 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi dan sedang sepanjang Januari hingga Maret 2026. 

Titik panas tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di dalam dan sekitar kawasan izin perusahaan perkebunan dan hutan produksi.

Direktur Eksekutif WALHI Kalbar, Sri Hartini, mengatakan pola kebakaran yang muncul di lokasi yang sama setiap tahun seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum.

“Kalau hotspot terus berulang di area konsesi, pertanyaannya bukan lagi soal cuaca, tetapi soal penegakan hukum yang belum berjalan,” kata Sri.

PT Limpah Sejahtera dan PT Bhatara Alam Lestari dibidik. WALHI Kalbar mencatat perusahaan tersebut memiliki riwayat kemunculan titik api berulang.

Namun hingga kini, menurut Sri, langkah hukum terhadap korporasi dinilai belum memberikan efek jera.

Ia menilai, pendekatan pemerintah masih didominasi upaya pemadaman ketika kebakaran terjadi, bukan penindakan terhadap penyebab kebakaran.

“Api dipadamkan setiap tahun, tetapi siapa yang bertanggung jawab jarang benar-benar diproses secara serius,” sindirnya.

Menurut Sri, kerentanan kebakaran berkaitan dengan kerusakan ekosistem gambut akibat praktik pengelolaan lahan, termasuk pembangunan kanal drainase yang membuat gambut mengering dan mudah terbakar.

Fenomena iklim seperti El Nino disebut hanya memperparah situasi, sementara kondisi lahan yang rusak menjadi faktor utama kebakaran berulang.

Dampak karhutla sendiri kembali dirasakan masyarakat pada awal 2026 melalui penurunan kualitas udara di sejumlah wilayah Kalbar. 

Bahkan satu warga di Desa Galang, Kabupaten Mempawah, dilaporkan meninggal dunia yang berkaitan dengan dampak kebakaran lahan.

Secara nasional, WALHI mencatat 11.189 hotspot sepanjang hampir empat pekan pertama Maret 2026, dengan 1.351 titik berada di dalam dan sekitar konsesi 15 perusahaan sektor sawit, kehutanan, dan pertambangan.

Dengan potensi kemarau panjang akibat fenomena El Nino dan fase positif Indian Ocean Dipole (IOD), WALHI Kalbar menilai tanpa penegakan hukum yang tegas, kebakaran berisiko kembali meluas.

“Selama tidak ada pertanggungjawaban hukum yang jelas, karhutla akan terus menjadi peristiwa tahunan,” ujar Sri.

WALHI pun mempertanyakan sejauh mana evaluasi izin dan proses hukum dilakukan terhadap perusahaan yang arealnya berulang kali terbakar.

“Apakah hukum benar-benar bekerja untuk mencegah kebakaran, atau hanya hadir setelah bencana terjadi?” tutupnya. (Greg)


Penulis : Gregorius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar