SPMB 2026 di Kota Pontianak Dimulai, Pemkot Terapkan Sistem Daring
PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak resmi memulai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dengan sistem daring penuh untuk jenjang SD dan SMP.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, sebagai langkah menuju pemerataan mutu pendidikan di seluruh wilayah kota.
Komitmen tersebut disampaikan Edi usai membuka kegiatan Sosialisasi dan Komitmen Bersama SPMB 2026/2027 di Kantor Wali Kota, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tetap mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan, dengan jalur penerimaan meliputi domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Menurutnya, dinamika penerimaan murid baru setiap tahun tidak lepas dari dampak sistem zonasi yang pernah diterapkan secara nasional. Ia menilai, pembangunan sekolah di Pontianak sejak dahulu lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan ketersediaan lahan, bukan berdasarkan pembagian zona.
“Dulu sekolah dibangun mengikuti perkembangan penduduk. Bahkan banyak masyarakat yang mewakafkan tanah untuk sekolah,” ujarnya.
Edi juga menyoroti masih adanya stigma “sekolah favorit” yang memicu berbagai persoalan setiap tahun ajaran baru. Untuk itu, Pemkot Pontianak berupaya menghapus kesenjangan kualitas dengan melakukan pemerataan tenaga pendidik.
“Kami akan melakukan rolling guru-guru berkualitas ke berbagai wilayah agar mutu pendidikan merata,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengakui masih adanya keterbatasan ruang kelas, terutama di wilayah timur seperti Parit Mayor, Dalam Bugis, dan Panjang Hilir. Untuk jenjang SMA, Pemkot terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat guna menambah kapasitas, sementara untuk SMP akan dilakukan penambahan ruang kelas baru.
Dalam sistem SPMB tahun ini, penghitungan jarak pada jalur domisili menggunakan koordinat garis lurus, bukan jarak tempuh jalan. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem seleksi yang lebih objektif dan transparan.
Tak hanya itu, Pemkot Pontianak juga membatasi penerimaan siswa luar daerah di sekolah negeri maksimal 5 persen, demi memprioritaskan warga setempat.(Andi)
Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -
Tags :

Leave a comment