AMSI Kalbar dan BPJamsostek Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja Media
PONTIANAK, insidepontianak.com – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kalimantan Barat masih jauh dari target.
Pasalnya, dari sekitar 2,6 juta pekerja, baru 27 persen yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kondisi itu menjadi perhatian dalam diskusi yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia Kalimantan Barat (AMSI Kalbar) bersama BPJS Ketenagakerjaan, pada Senin (15/6/2026).
Salah satu sektor yang didorong masuk dalam cakupan perlindungan adalah pekerja di persuahaan media.
Sebab, jurnalis kerap bekerja dalam situasi yang mengancam keselamatan dan kesehatan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Namun, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di kalangan pekerja media dinilai masih rendah dan perlu ditingkatkan.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan menggandeng AMSI Kalbar untuk memperluas cakupan perlindungan di kalangan jurnalis.
"Melalui AMSI, kami menyentuh pemberi kerja agar semakin banyak pekerja media mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Suhuri.
Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap media dapat berperan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan pekerja.
Ketua AMSI Kalbar, Muhlis Suhaeri, menyambut baik kolaborasi ini. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus diperoleh setiap pekerja, termasuk insan media.
"Karena itu, kami sangat mendukung agar seluruh insan media di Kalimantan Barat terlindungi dalam program BPJamsostek," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kalbar, Harrison mendukung kolaborasi AMSI dan BPJS Ketenaga Kerjaan memperluas cakupan BPJamsostek untuk mengejar target kepesertaan 45 persen.
"Kesenjangan ini harus dikejar bersama," katanya.
Harrison pun menegaskan perlindungan jaminan sosial memiliki peran penting dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Tanpa perlindungan yang memadai, kecelakaan kerja dapat menimbulkan persoalan ekonomi baru bagi keluarga pekerja.
"Jangan sampai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja justru jatuh miskin karena kehilangan penghasilan dan tidak memiliki perlindungan," pesannya.
Dalam diskusi itum BPJS Ketenagakerjaan Pontianak turut menyampaikan program strategis. Di antaranya sistem keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).***
Penulis : Dina Prihatini Wardoyo/ril
Editor : -

Leave a comment