SiLPA Kota Pontianak Rp138,87 Miliar, Sekda Tegaskan Pemanfaatan SILPA Sesuai Komposisi

30 Juni 2026 15:13 WIB
Sekda Kota Pontianak Amirullah kepada jurnalis usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).

PONTIANAK, insidepontianak.com – Pemerintah Kota Pontianak mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp138,87 miliar. 

Namun, dana tersebut dipastikan tidak bisa langsung digunakan karena sebagian telah memiliki peruntukan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan.

Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menjelaskan bahwa penggunaan SiLPA harus melihat sumber dan komponen pembentuknya. Sebab, sebagian anggaran yang tersisa sudah memiliki alokasi untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah daerah.

“Pemanfaatan SiLPA harus dilihat berdasarkan komposisinya. Tidak semuanya bisa langsung digunakan karena ada yang sudah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya usai Rapat Paripurna Pendapat Akhir Wali Kota Pontianak dan Persetujuan Bersama DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025, di DPRD Kota Pontianak, Selasa (30/6/2026).

Amirullah mengungkapkan, SiLPA APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2025 tercatat mencapai Rp138,87 miliar. Dana tersebut nantinya akan masuk sebagai penerimaan pembiayaan dalam APBD tahun berjalan dan penggunaannya akan dibahas kembali melalui APBD Perubahan bersama DPRD.

Menurutnya, sebagian SiLPA berasal dari kegiatan pada tahun anggaran 2025 yang belum rampung sehingga pembayarannya harus dilanjutkan pada tahun 2026. Selain itu, terdapat sejumlah kewajiban pemerintah daerah lainnya yang juga menjadi prioritas penggunaan anggaran tersebut.

“Ada kegiatan-kegiatan di tahun 2025 yang pada saat ini belum selesai dan harus kita bayarkan kembali di 2026. Itu kita alokasikan juga ke dalam SiLPA,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran SiLPA merupakan selisih antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah dihitung dalam laporan pertanggungjawaban APBD.

“Selisih antara pendapatan, belanja, serta pembiayaan tersebut terdapat SiLPA sebesar Rp138,87 miliar,” katanya.

Amirullah menegaskan, pengalokasian SiLPA tidak dapat diputuskan secara sepihak. Seluruh proses harus melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD sesuai mekanisme penyusunan APBD.

“Persetujuan bersama dilakukan melalui dua tim, yakni Badan Anggaran di legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah di eksekutif,” tuturnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pembahasan SiLPA merupakan bagian dari siklus pengelolaan APBD yang terdiri atas tiga regulasi utama, yakni Perda APBD Murni, Perda Perubahan APBD, dan Perda Pertanggungjawaban APBD.

“Dalam rangka satu APBD itu ada tiga perda, mulai dari perda murni, perda perubahan, dan perda pertanggungjawaban,” ujarnya.

Amirullah menekankan bahwa penggunaan SiLPA akan disesuaikan dengan prioritas pembangunan, kewajiban pemerintah daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas angkanya sudah tersaji. Nanti sesuai fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi, akan dibahas bersama dalam penyusunan APBD,” pungkasnya.(Andi)


Penulis : Andi Ridwansyah
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar