Tegas, ASN di Kapuas Hulu Dilarang Nongkrong di Jam Kerja, Satpol PP Akan Razia
KAPUAS HULU, insidepontianak.com - Pemerintah Daerah Kapuas Hulu mengeluarkan surat edaran terkait penegakan disiplin pegawai dalam jam kerja dan larangan berada di luar kantor, apalagi nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Sekda Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau dengan tegas menyatakan akan menindak aparatur sipil negara (ASN)termasuk PPPK yang melanggar aturan terutama terkait disiplin pegawai pada saat jam kerja.
"ASN tidak boleh berkeliaran atau pun nongkrong saat jam kerja, Satpol PP akan melaksanakan razia untuk menegakkan aturan tersebut," kata Ambrosius Sadau, kepada Insidepontianak, di Putussibau, Selasa (19/05/2026).
Sadau menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan tersebut mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait disiplin pegawai, dalam rangka meningkatkan disiplin, kinerja serta profesionalisme ASN di lingkungan Pemda Kapuas Hulu.
Ketentuan tersebut, berdasarkan surat edaran berlaku sejak 18 Mei 2026 yang perlu dipatuhi seluruh pegawai.
Oleh sebab itu, kata Sadau, setiap Pimpinan perangkat daerah bertanggungjawab penuh melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kehadiran serta disiplin pegawai di unit kerja masing-masing.
"Ketentuan ini ada pengecualian, bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas atau dinas luar, itupun harus mengantongi surat tugas atau keterangan yang sah lainnya," jelas Sadau.
Sadau mengimbau agar seluruh ASN di lingkungan Pemda Kapuas Hulu tanpa terkecuali wajib mematuhi peraturan tersebut.
"Jika melanggar tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan berlaku," tegasnya.
Selain itu, Sadau juga menekankan agar seluruh pimpinan perangkat daerah dapat lebih tegas dalam mengawasi pegawai di satuan kerjanya masing-masing.
Sebagai informasi, surat edaran yang ditandatangani Sekda Kapuas Hulu tersebut sudah ditempel di warung kopi dan tempat strategis lainnya yang dilaksanakan langsung oleh Satpol PP Kapuas Hulu. (*)
Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment