Jual Minol Ilegal, Belasan THM di Kapuas Hulu Ditegur Satpol PP

10 Juli 2026 15:41 WIB
Satpol PP Kapuas Hulu mendata tempat hiburan malam yang tertangkap basah menjual minuman alhokol tanpa izin alias ilegal. (Istimewa)

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas Hulu menemukan belasan kafe dan tempat karaoke menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin alias ilegal.

Tempat hiburan malam (THM) bermasalah tersebut berada di Kecamatan Putussibau Selatan dan Kecamatan Kalis. Jumlahnya mencapai 17 tempat usaha.

"Kami sudah melakukan pendataan dan memberikan teguran, baik itu mengenai perizinan maupun jam operasional," tegas Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Yeddy Surahman, Jumat (10/7/2026).

Untuk sementara, pihak pengelola THM diminta segera melengkapi dokumen perizinan mereka. Satpol PP memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran berulang, sanksi yang lebih berat sudah menanti.

"Bila tidak mengindahkan, kami akan naikkan sanksinya hingga pemberhentian operasional atau penutupan tempat usaha sesuai aturan yang berlaku," tutur Yeddy tegas.

Temuan ini diharapkan menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha. Aturan harus dipatuhi, dan setiap tempat hiburan malam wajib mengantongi perizinan resmi sebelum beroperasi tanpa terkecuali.

Di samping itu, pemilik usaha juga berkewajiban menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2025.

“Ini sangat penting diperhatikan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar