Polres Kapuas Hulu Gencarkan Patroli Sungai Kapuas, Penyetrum Ikan Diancam 6 Tahun Penjara

23 Juli 2026 15:14 WIB
Aparat kepolisian berpatroli di Sungai Kapuas, pada malam hari di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. (Istimewa).

KAPUAS HULU, insidepontianak.com – Jajaran Polres Kapuas Hulu menggencarkan patroli di sepanjang perairan Sungai Kapuas.

Operasi ini digelar untuk mencegah kegiatan penyetruman ikan, serta praktik ilegal lainnya yang merusak ekosistem sungai.

Patroli juga disertai dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian Sungai Kapuas sebagai sumber kehidupan.

"Kapuas Hulu ini kaya akan potensi perikanan. Jangan gunakan setrum atau racun ikan demi keberlangsungan anak cucu kita," tegas Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto, Kamis (23/7/2026).

Ia menegaskan, penggunaan setrum dan racun bukan sekadar merusak lingkungan, melainkan melanggar hukum.

Pelakunya dapat dijerat Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

"Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1,2 miliar," jelasnya.

Guna memaksimalkan pencegahan, Roberto merangkul para tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk aktif mengedukasi warga agar tidak lagi menangkap ikan dengan cara destruktif.***


Penulis : Teofilusianto Timotius
Editor : -

Leave a comment

ok

Berita Populer

Seputar Kalbar